Sharing Forum : Lapor tax amnesty boleh diwakilkan?

wakil dSharing Forum : Lapor tax amnesty boleh diwakilkan?
Kategori Forum : Tax Amnesty
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65040
Pencetus : chris91
Tanggal Forum : 21 September 2016

Pertanyaan :
Siang rekan ortax. Numpang Tanya y. Apakah saat Mau melapor tax amnesty, boleh diwakilkan ke teman? (Sudah bayar tebusan tax amnesty, formulir n berkas2 tinggal dibawa ke kantor pajak)

Tanggapan Member Ortax :

danilecarlo

Boleh.

Buatkan surat kuasa bermaterai ke pembawa berkas .
Siapkan juga foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.

Jangan lupa kasih ongkos sama yang wakili. Hehehehe. Lama bisa 2 sampai 5 jam di KPP. Jangan lupa kasih uang sanggu juga buat makan siang di KPP ya. Bosan tunggu lama di KPP + untuk kopi tersedia diruang tunggu KPP. Gratisss all you can drink.

VAT

Boleh saja rekan…asal dormnya di tandatangani oleh WP yang bersangkutan

* kecuali badan, dimana penandatanganan juga bisa dikuasakan

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

1.Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 bahwa Penyampaian Surat Pernyataan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

“disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak ke:

1.KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau
2.tempat tertentu”
  
2.Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 bahwa Penyampaian Surat Pernyataan harus dilampiri surat kuasa, dalam hal:

"1.Surat Pernyataan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3
  2.Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan”
  
3.Berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Pengertian surat kuasa adalah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  
4.Berdasarkan poin 1 sampai dengan 3 diatas, maka pelaporan surat pernyataan sehubungan dengan Amnesti Pajak oleh Wajib Pajak baik Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat diwakilkan atau dikuasakan namun dengan melampirkan surat kuasa. Format surat kuasa yang digunakan adalah format surat kuasa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait